September 3, 2026

Kupang – Pada hari Selasa, 22 November 2022 Bapak M.Fahmi Rosadi,SH (Kasi Pidsus) dan Wahyudin,SH (Kasubsi Pratut) Kejari Sumba Timur bertempat di Pengadilan Negeri Kupang telah melaksanakan sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi Penyalahgunaan APBD Desa Laimeta Kabupaten Sumba Timur T.A 2021  atas nama terdakwa OKTAVIANUS RATUNDIMA  dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Amar putusan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa OKTAVIANUS RATUNDIMA  telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dawaan subsidair.
Atas putusan tersebut Terdakwa dijatuhkan hukuman pidana selama 2 (dua) Tahun 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
.
.
.
@kejaksaan.ri
@jaksa_agungri
@kejaksaan_tinggi_NTT
#KejaksaanRI #jaksaagung #kejaksaanhebat #kejaksaan_tinggi_NTT #kejarisumbatimur  #banggamelayanibangsa #terusbergerakdanberkarya #wbk2019

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *