

Kamis, 16 Oktober 2025
bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Timur telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum (Inkracht) Kejaksaan Negeri Sumba Timur.
kepala kejaksaan Negeri Sumba Timur Akwan Annas.,S.H.,M.H., Dalam Sambutanya Mengatakan”Acara ini dilaksanakan dalam Rangka Pemenuhan Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan dalam bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan sebagai bentuk perwujudan penyelesaian barang bukti maupun barang rampasan dari tindak pidana umum yang mana jaksa sebagai eksekutor. Pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah inkracht ini berasal dari berbagai tindak pidana umum seperti Penganiayaan, Pembunuhan, Pencurian Dan Penadahan Hewan Ternak, Pencabulan Anak, Perzinahan, Pemalsuan Surat, dan Pencemaran Nama Baik (UU ITE) dengan totalnya berjumlah 15 (lima belas) perkara”
Kami berharap dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan transparansi bagi pihak masyarakat maupun setiap lapisan sebagai pertanggungjawaban jaksa sebagai jaksa eksekutor.
#kejaksaanri #KejaksaanAgung #jaksaagung
#kejaksaanTinggiNTT #rbkunwas #Jaksaberintegritas