June 11, 2026

Pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 dan Jumat 10 November 2023 pukul 14.00 – 15.00 WITA bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Timur telah melakukan penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka LLN dan LH  Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pengadaan Jasa Kebersihan pada RSUD Umbu Rara Meha bersumber dari dana BLUD T.A 2020-2021  yang disangka Primair melanggar Pasal 2 ayat (1)  jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, Subsidiair melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.

Bahwa tersangka LLN adalah Direktur CV.Bumi Marapu dan tersangka LH adalah Mantan Direktur RSUD Umbu Rara Meha Waingapu Tahun 2020-2021.

Bahwa setelah tahap II ini maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang  untuk disidangkan.

.
.
.
#kejaksaanri #KejaksaanAgung #jaksaagung 

#kejaksaanTinggiNTT #rbkunwas #Jaksaberintegritas 

#TrapsilaAdhyaksaBerakhlak #IndonesiaMaju 

#kejaksaanhebat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *