Waingapu – Kamis, 22 Februari 2024 – Kejaksaan Negeri Sumba Timur telah mengembalikan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berupa 1 (satu) buah Handphone Vivo kepada yang berhak, hal ini telah sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Waingapu dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur. Pengambilan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Sumba Timur tidak dipungut biaya apapun (Gratis), pemilik barang bukti hanya perlu menunjukkan KTP yang sesuai dengan Putusan Pengadilan.
.
.
@kejaksaan.ri
@kejatintt
#kejaksaanri #KejaksaanAgung #jaksaagung
#kejaksaanTinggiNTT #rbkunwas #Jaksaberintegritas
#TrapsilaAdhyaksaBerakhlak #IndonesiaMaju
#kejaksaanhebat #KejaksaanRIpeduli #SobatAdhyaksa
#banggamelayanibangsa