June 8, 2026

Waingapu – Kamis, 22 Februari 2024 – Kejaksaan Negeri Sumba Timur telah mengembalikan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berupa 1 (satu) unit sampan warna putih biru dengan mesin merk RYU kepada yang berhak, hal ini telah sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Waingapu dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur. Pengambilan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Sumba Timur tidak dipungut biaya apapun (Gratis), pemilik barang bukti hanya perlu menunjukkan KTP yang sesuai dengan Putusan Pengadilan.

Apabila masyarakat ingin mencari informasi baik pengambilan barang bukti, tilang, besuk tahanan atau yang lainnya bisa DM kami atau hubungi Hotline Kejaksaan Negeri Sumba Timur.
.
.
#kejaksaanri #kejaksaanagung #intelizkejaksaan 

#jaksaagung #kejaksaantinggintt #rbkunwas
#jaksaberintegritas#trapsilaadhyaksaberakhlak

#indonesiamaju#kejaksaanhebat #kejaksaanripeduli 

#sobatadhyaksa #banggamelayanibangsa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *