April 8, 2026

Rabu, 28 Februari 2024 – Kejaksaan Negeri Sumba Timur telah mengembalikan Barang Bukti Perkara Pencurian yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berupa 1 (satu) unit buah Buku kepada yang berhak, hal ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Waingapu Nomor 1/Pid.B/2024/PN Wgp dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur Nomor Print-36/N.3.19/Eoh.3/02/2024. Pengambilan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Sumba Timur tidak dipungut biaya apapun alias Gratis, pemilik barang bukti hanya perlu menunjukkan KTP yang sesuai dengan Putusan Pengadilan.

Apabila masyarakat ingin mencari informasi baik pengambilan barang bukti, tilang, besuk tahanan atau yang lainnya bisa DM kami atau hubungi Hotline Kejaksaan Negeri Sumba Timur.
.
.
@kejaksaan.ri
@kejatintt
#kejaksaanri #kejaksaanagung #intelizkejaksaan 

#jaksaagung #kejaksaantinggintt #rbkunwas

#jaksaberintegritas#trapsilaadhyaksaberakhlak

#indonesiamaju#kejaksaanhebat #kejaksaanripeduli 

#sobatadhyaksa #banggamelayanibangsa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *