



Kupang – Selasa Tanggal 02 April 2024 telah dilaksanakan Verifikasi Lapangan dalam rangka Penilaian Pembangungan Zona Integritas Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) tahun 2024 di Lingkungan Kejaksaan RI dari Tim Penilai Internal Pengawasan Kejaksaan Agung RI pada Kejaksaan Negeri Sumba Timur bertempat di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur;
– Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur Victoris Parlaungan Purba, S.H., M.H dan didampingi oleh Kepala Seksi PB3R Dewi Andriani M.Humau, S.H., M.H.
– Bahwa tim verifikasi lapangan mengecek kesiapan serta bukti dukung terhadap pembangunan Zona Integritas pada Kejaksaan Negeri Sumba Timur
– Tujuan utama dalam pembangunan ZI menuju WBK/WBBM adalah untuk pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dalam implementasinya adalah dengan senantiasa meningkatkan akuntabilitas kinerja, menyusun kontrak kinerja dan mengadakan penyuluhan tentang anti gratifikasi dan penanggulangan korupsi.
– Pembangunan Zona Intergritas mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM)
– Bahwa Verifikasi Lapangan dalam rangka Penilaian Pembangungan Zona Integritas tahun 2024 di Lingkungan Kejaksaan RI dari Tim Penilai Internal Pengawasan Kejaksaan Agung RI dalam rangka Penilaian Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Kejaksaan Negeri Sumba Timur selesai pada Pukul 13.00 WITA, kegiatan berjalan dengan aman dan tertib
.
.
#kejaksaanri#KejaksaanAgung#jaksaagung #kejaksaanTinggiNTT#rbkunwas#Jaksaberintegritas #TrapsilaAdhyaksaBerakhlak#IndonesiaMaju #kejaksaanhebat#KejaksaanRIpeduli#SobatAdhyaksa #banggamelayanibangsa