




Waingapu – Rabu, 16 Agustus 2023 pukul 11.00 wita, Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana berdasatkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur Bapak Victoris Parlaungan Purba, S.H., M.H, Kasubbagbin, Kasi Intelijen, Kasi Pidum, Kasi Pidsus dan Kasi PB3R beserta para Staff.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 20 perkara tindak pidana yang telah inkracht.
Terdiri dari empat jenis perkara tindak pidana yaitu 1 Perkara Narkotika, 16 Perkara Pidana Umum.
Adapun tata cara pemusnahan barang bukti berupa senjata tajam dipotong, barang bukti berupa obat-obatan dibakar, barang bukti uang palsu dibakar dan barang bukti berupa pakaian dari perkara perlindungan anak dan asusila dengan cara dibakar. Dalam pemusnahan ini disaksikan langsung oleh Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Sumba Timur Ibu Dewi Andriani M.Humau, S.H., M.H.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri yang diatur dalam pasal 270 s/d 276 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara Pidana dan diatur pula pada pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Dengan adanya pemusnhaan ini kita berharap tidak adanya perseptif dari masyarakat dikemanakan barang bukti tersebut agar tuntasnya tindak pidana tersebut.
Komitmen untuk mewujudkan penegakan hukum jangan menimbulkan perseptif tentang penyalah gunakan barang bukti yang ada ini dan semoga masyarakat kita tidak melanggar hukum yang ada.