Waingapu – Senin 01 Juli 2024
Kejaksaan Negeri Sumba Timur telah mengembalikan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap kepada yang berhak berupa:
– 1 (satu) unit Sepeda Motor
– 1 (satu) lembar STNK
Hal ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Waingapu Nomor 53/Pid.Sus/2022/PN Wgp dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur Nomor Print-447/N.3.19/Eku.3/08/2022. Pengambilan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Sumba Timur tidak dipungut biaya apapun alias Gratis, pemilik barang bukti hanya perlu menunjukkan KTP yang sesuai dengan Putusan Pengadilan.
Apabila masyarakat ingin mencari informasi baik pengambilan barang bukti, tilang, besuk tahanan atau yang lainnya bisa DM kami atau hubungi Hotline Kejaksaan Negeri Sumba Timur.