June 14, 2026

Kamis, 11 Juli 2024. Seksi PB3R Kejaksaan Negeri Sumba Timur telah mengembalikan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap kepada yang berhak berupa :
* 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX milik Polres Sumba Timur
Hal ini berdasarkan Putusan Negeri Waingapu Nomor 66/Pid.Sus/2023/PN Wgp dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur tanggal 11 Juli 2024.
* 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fiz R
Hal ini berdasarkan Putusan Negeri Waingapu Nomor 7/Pid.Sus/2024/PN Wgp dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur Nomor Print-112/N.3.19/Eku.3/04/2024. Pengambilan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Sumba Timur tidak dipungut biaya apapun alias Gratis, pemilik barang bukti hanya perlu menunjukkan KTP yang sesuai dengan Putusan Pengadilan.

Apabila masyarakat ingin mencari informasi baik pengambilan barang bukti, tilang, besuk tahanan atau yang lainnya bisa DM kami atau hubungi Hotline Kejaksaan Negeri Sumba Timur.
.
.
#jaksaagungri #wakiljaksaagung #kejaksaanri #jaksa 

#jaksaprofesional #jaksasahabatmasyarakat
#kejaksaantinggi #kejaksaannegeri
#terusbergerakdanberkarya #adhyaksa #trapsilaadhyaksa

#banggamelayanibangsa #berakhlak #kejatintt

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *