Waingapu – Pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 Sekira Pukul 13.00 WITA bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Timur telah dilaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Dr. Fadil Zumhana dengan perkara tindak pidana yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sumba Timur atas nama tersangka Abdul Jalil yang disangka melakukan tindak pidana yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Victoris Parlaungan Purba,S.H.,M.H, saat menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada tersangka. Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur menyatakan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Proses perdamaian antara tersangka dan keluarga korban sudah dilakukan dan kedua belah pihak setuju untuk tidak melanjutkan perkara ke pengadilan. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur menyebut Restorative Justice (RJ) itu bertujuan untuk memulihkan keadaan semula, seperti sebelum terjadi tindak pidana. Lebih lanjut Kajari berpesan pada tersangka agar menjadikan kasus itu sebagai pelajaran berharga dan diharapkan dapat berubah menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
Tokoh masyarakat, Penyidik dari Polres Sumba Timur, perwakilan keluarga mengapresiasi Kejaksaan Negeri Sumba Timur yang telah berupaya memfasilitasi sehingga proses Restorative Justice bisa berjalan optimal dan penuntutan bisa dihentikan.
.
.
.
#kejaksaanri #KejaksaanAgung #jaksaagung
#kejaksaanTinggiNTT #rbkunwas #Jaksaberintegritas
#TrapsilaAdhyaksaBerakhlak #IndonesiaMaju
#kejaksaanhebat