May 26, 2026
NONOMOR PUTUSAN PNNAMA BARANGNILAI WAJAR DOKUMEN
1.92/Pid.B/2020/PN.WaingapuSepeda Motor Honda Supra Fit warna hitam, dengan spoiler samping terdapat stiker tulisan warna hijau ‘SUPRA’ bernomor polisi DK 2784 HF, bernomor rangka MH1HB21125K71053 dan bernomor mesin HB21E1722351Rp. 960.000,- LIHAT

Sehubungan dengan Surat Dinas Perdagangan Kabupaten Sumba Timur Nomor : T/203/Disdag/510.536/X/2022, tanggal 13 Oktober 2022 Perihal Penetapan Taksiran Harga Pasaran, maka Kejaksaan Negeri Sumba Timur akan melaksanakan Penjualan Langsung terhadap Barang Rampasan tersebut di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Timur dengan persyaratan dan ketentuan sebagai berikut :

1. Sebelum penjualan dilaksanakan, calon pembeli diberikan kesempatan untuk melihat, menelisik, barang fisik yang akan dijual dimulai pada saat pengumuman ini diterbitkan.

2. Waktu pelaksanaan Penjualan Langsung adalah hari Rabu tanggal 30 November 2022 mulai pukul 09.00 Wita s/d Selesai terjual.

3. Barang/Obyek yang dijual dalam kondisi apa adanya, tidak ada jaminan apapun dari Kejaksaan Negeri Sumba Timur berkenaan dengan kualitas/kuantitas barang yang dijual.

4. Calon pembeli telah mempertimbangkan dan telah memahami kondisi barang yang dijual dan dianggap telah sungguh-sungguh mengetahui obyek yang ditawar. Apabila terdapat kekurangan/kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, maka penawar/pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga dibuktikan dengan mengisi surat pernyataan bermaterai yang telah disiapkan oleh panitia.

5. Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan penjualan ini, misal : biaya angkut dari tempat penyimpanan/tempat penitipan barang, bea lelang pembeli, denda-denda dll yang dipungut sesuai ketentuan perundang-undangan, menjadi tanggung jawab pembeli.

6. Pengesahan Pembeli :

a. Pembeli dengan penawaran tercepat/lebih dahulu yang nilai penawarannya telah mencapai atau melampaui Nilai Limit yang telah disahkan oleh panitia sebagai pembeli.

b. Pelunasan kewajiban pembayaran dilakukan pada saat itu juga secara tunai.

c. Pembeli yang tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan/wanprestasi, maka pada saat itu juga pengesahannya sebagai Pembeli dibatalkan secara tertulis/lisan oleh Panitia.

d. Pembeli tidak diperkenankan mengambil/menguasai barang yang dibelinya sebelum memenuhi kewajiban pembayaran. Apabila Pembeli melanggar ketentuan ini, maka dianggap telah melakukan suatu tindak kejahatan yang dapat dituntut oleh pihak yang berwajib.

7. Bagi yang berminat dapat menghubungi Tim Panitia Penjualan Langsung Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Sumba Timur pada Kejaksaan Negeri Sumba Timur dengan alamat di Jalan Jenderal Soeharto No.10 Hambala Kec.Kota Waingapu Kabupaten Sumba Timur.

#KejaksaanRI

#KejatiNTT

#KejariSumbaTimur

#LelangBarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *