
Waingapu – Pada Hari Rabu tanggal 15 Februari 2023. Telah Dilaksanakannya Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Sumba Timur kepada Jaksa Penuntut Umum (Wahyudin, SH) Kejaksaan Negeri Sumba Timur.
Bahwa Tersangka berinisial DAN melanggar Pasal 351 (1) KUHP perkara penganiayaan.
Bahwa dalam Penyerahan tersangka dan Barang Bukti tersebut telah dilaksanakan sesuai SOP dengan pengawalan dari pihak Keamanan Polres Sumba Timur.
Bahwa sampai di Kejaksaan Negeri Sumba Timur pada jam 14.30 WITA dan tersangka langsung dimasukkan ke Ruang Bidang Tindak Pidana Umum untuk diperiksa.
#kejaksaanri #KejaksaanAgung #jaksaagung
#kejaksaanTinggiNTT #rbkunwas #Jaksaberintegritas
#TrapsilaAdhyaksaBerakhlak #IndonesiaMaju
#kejaksaanhebat #KejaksaanRIpeduli #SobatAdhyaksa
#banggamelayanibangsa #G20Indonesia