May 27, 2026

Waingapu – Hari Kamis tanggal 02 Februari 2023 Pukul 15.30 WITA Bertempat di Ruang Tahap II Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Muhammad Rony, S.H., M.H. selaku JPU  menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti a.n MI dari penyidik Polres Sumba Timur terkait tindak pidana penggelapan motor Pasal 372 ayat (1) KUHP.

Adapun setelah dilaksanakannya Tahap II, Tahanan dititipkan di Lapas Waingapu. 

#kejaksaanri #KejaksaanAgung #jaksaagung 

#kejaksaanTinggiNTT #rbkunwas #Jaksaberintegritas 

#TrapsilaAdhyaksaBerakhlak #IndonesiaMaju 

#kejaksaanhebat #KejaksaanRIpeduli #SobatAdhyaksa 

#banggamelayanibangsa #G20Indonesia2022

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *