





WAingapu – Kamis 15 Desember 2022 pukul 10.00 WITa Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur yang diwakili oleh Staff Intelijen menghadiri undangan Rapat terkait Uji Publik Kedua Rancangan Penetapan DAPIL dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab.Sumba Timur dalam Pemilu 2024 yang diselenggarakan di Aula Hotel Padadita Beach.
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sumba Timur (Oktavianus Landi), Materi dibawakan oleh Anggota KPU Kabupaten Sumba Timur Divisi Teknis Penyelenggara (Muhamad Syadak Balole).
Dalam penyampaian materinya Muhamad Syadak balole menyampaikan bahwa
“Rancangan DAPIL dan alokasi adalah bagian dari tahapan dan jadwal Pemilu
2024, sehingga wajib di uji publik untuk mendapatkan masukan/tanggapan dari Perangkat Daerah dan Partai Politik”.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam penyusunan rancangan DAPIL KPU Kabupaten Sumba Timur menggunakan dua rancangan yaitu empat DAPIL (yaitu DAPIL Pemilu 2019 lalu) dan rancangan lima DAPIL untuk mendapatkan masukan masyarakat, dengan didasari pada tujuh prinsip yang harus terpenuhi, di antaranya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proposionalitas, integritas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, dan kohesivitas, serta berkesinambungan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilu.