April 8, 2026

Waingapu– Rabu 11 Oktober 2023. Upaya Perdamaian dengan cara restorative justice (RJ)  kembali digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur. Adapun Perkara yang diupayakan Perdamaiannnya ini berjumlah 5 Perkara dimana para Tersangka melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP (Pengeroyokan)  dan Pasal 351 ayat (1) KUHP (Penganiayaan).

Kegiatan ini dihadiri oleh Muhammad Rony, S.H.,M.H (Kasi Pidum), Abdul Haris, S.H., M.H (Plh.Kajari Sumba Timur), Dewi A.M.Humau, S.H., M.H (Jaksa Peneliti), Robi Kurnia Wijaya, S.H (Jaksa Peneliti. Hadir pula tokoh masyarakat dan tokoh Agama serta unsur penyidik dari Polsek yang menangani penyidikan perkara yang di kemudian di RJ –kan itu.

Abdul Haris, S.H.,M.H selaku Plh. Kajari dalam kesempatan itu menegaskan pada semua pihak yang terkait dalam perkara bahwa, RJ  hanya bisa terjadi jika semua pihak baik tersangka meminta maaf dengan tulus dan sepenuh hati pada korban dan sebaliknya korban memberikan maaf juga dengan tulus dari hati pada tersangka.  Selain itu juga tidak adanya unsur paksaan dari pihak lain.

Selain itu Plh.Kajari Sumba Timur Abdul Haris,S.H.,M.H dan juga Kasi Pidum Muhammad Rony selaku fasilitator gelaran RJ menekankan pada para tersangka untuk tidak mengulangi tindakan serupa maupun perbuatan lainnya yang berpotensi melanggar hukum. Para tersangka diminta dengan sangat untuk belajar dari kasus yang telah terjadi dan kembali menjalin hubungan baik dengan sesamanya.

“Harus disadari bahwasanya tujuan restorative justice ini dilakukan adalah untuk mengembalikan situasinya kembali seperti semula, dimana rukun dan tanpa ada permasalahan yang harus dihadapi dengan tindak kekerasan dan kemudian berdampak pada proses hukum,” Ucap Kasi Pidum Muhammad Rony, S.H., M.H sambil memohon doa pada semua pihak agar upaya RJ nantinya setelah dilakukan gelar kasus di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai tahapan lanjutan dari proses yang telah dilakukan di tingkat Kejari bisa dikabulkan.

Para tersangka dan juga korban serta keluarga yang terlibat dalam RJ ini disaksikan kala itu larut dalam keharuan. Air mata haru beberap kali tercurah juga ungkapan penyesalan meluncur dari para tersangka pada para korban dan juga kata – kata harapan dari korban dan tokoh masyarakat dan agama yang hadir agar para pihak yang terlibat yang sebenarnya masih berhubungan keluarga itu bisa mengambil hikmah dari peristiwa yang dialami.

#kejaksaanri #KejaksaanAgung #jaksaagung 

#kejaksaanTinggiNTT #rbkunwas #Jaksaberintegritas 

#TrapsilaAdhyaksaBerakhlak #IndonesiaMaju 

#kejaksaanhebat #KejaksaanRIpeduli #SobatAdhyaksa 

#banggamelayanibangsa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *