

Waingapu – Pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 bertempat di Ruang Aula Kantor Dinas PUPR Kabupaten Sumba Timur, Kejaksaan Negeri Sumba Timur telah melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum/Penerangan Hukum tentang Aspek Hukum dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepada Para Pegawai di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Sumba Timur.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh :
−Abdul Haris, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumba Timur
−Bagus Andi Dwi Prakoso, S.H selaku Analis Penuntutan Kejaksaan Negeri Sumba Timur
−Welmince Miri selaku Staff Intelijen Kejaksaan Negeri Sumba Timur
−Yohanis Njurumana selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumba Timur
Kegiatan Penyuluhan Hukum/Penerangan Hukum tentang Aspek Hukum dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertujuan untuk mewujudkan aparatur negara yang sadar hukum, hak, dan kewajiban serta memiliki rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan edukasi tentang penerangan hukum terkait pencegahan tindakan yang menyebabkan tindak pidana korupsi, serta menambah ilmu pengetahuan bagi pemegang anggaran terkait proyek strategis daerah.
.
.
#kejaksaanri#KejaksaanAgung#jaksaagung #kejaksaanTinggiNTT#rbkunwas#Jaksaberintegritas #TrapsilaAdhyaksaBerakhlak#IndonesiaMaju #kejaksaanhebat#KejaksaanRIpeduli#SobatAdhyaksa #banggamelayanibangsa