May 18, 2026

Waingapu – Kamis, 21 Maret 2024. Kejaksaan Negeri Sumba Timur telah mengembalikan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap kepada yang berhak berupa :
– 1 (satu) unit truck.
– 1 (satu) unit motor.
– 2 (dua) buah kunci kontak.
– 2 (dua) lembar STNK.
– 1 (satu) buah BPKB.
Hal ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Waingapu Nomor 11/Pid.B/2024/PN Wgp dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur Nomor Print-21/N.3.19/Eoh.3/03/2024. Pengambilan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Sumba Timur tidak dipungut biaya apapun alias Gratis, pemilik barang bukti hanya perlu menunjukkan KTP yang sesuai dengan Putusan Pengadilan.

Apabila masyarakat ingin mencari informasi baik pengambilan barang bukti, tilang, besuk tahanan atau yang lainnya bisa DM kami atau hubungi Hotline Kejaksaan Negeri Sumba Timur..
.
.
#kejaksaanri #KejaksaanAgung #jaksaagung 

#kejaksaanTinggiNTT #rbkunwas #Jaksaberintegritas 

#TrapsilaAdhyaksaBerakhlak #IndonesiaMaju 

#kejaksaanhebat #KejaksaanRIpeduli #SobatAdhyaksa 

#banggamelayanibangsa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *