June 13, 2026

Rabu, 08 Mei 2024 – Kejaksaan Negeri Sumba Timur telah mengembalikan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap kepada yang berhak berupa :
– 1 (satu) unit motor.
– 1 (satu) buah kunci kontak.
– 1 (satu) lembar STNK.
– 1 (satu) buah BPKB.
Hal ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Waingapu Nomor 14/Pid.B/2024/PN Wgp dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur Nomor Print-131/N.3.19/Eoh.3/04/2024. Pengambilan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Sumba Timur tidak dipungut biaya apapun alias Gratis, pemilik barang bukti hanya perlu menunjukkan KTP yang sesuai dengan Putusan Pengadilan.
.
.
.
#kejaksaanri #KejaksaanAgung #jaksaagung 

#kejaksaanTinggiNTT #rbkunwas #Jaksaberintegritas 

#TrapsilaAdhyaksaBerakhlak #IndonesiaMaju 

#kejaksaanhebat #KejaksaanRIpeduli #SobatAdhyaksa 

#banggamelayanibangsa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *