

Waingapu – Pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 13.15 WITA di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Sumba Timur dilaksanakan Kegiatan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) Pasal 76E Jo. Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP kepada Jaksa Penuntut Umum Dewi Andriani M.Humau, S.H., M.H
Bahwa terkait tugas dan wewenang kejaksaan, yakni menuntut, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, mengawasi pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan bersyarat, menyidik tindak pidana tertentu. berdasarkan undang-undang, serta melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan, yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik. Maka hal demikian perlu adanya optimalisasi dalam berkoordinasi dengan stakeholder terkait sehingga dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan berjalan dengan lancar dan optimal.
Bahwa Kegiatan Tahap II Bidang Tindak Pidana umum merupakan tahapan proses penanganan perkara dari penyidik setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Bahwa setelah penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk kemudian kewenangan penanganan perkara resmi beralih pada Jaksa Penuntut Umum.
Bahwa untuk tahapan penanganan perkara selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Waingapu.
#kejaksaanri #KejaksaanAgung #jaksaagung
#kejaksaanTinggiNTT #rbkunwas #Jaksaberintegritas
#TrapsilaAdhyaksaBerakhlak #IndonesiaMaju
#kejaksaanheba